PKN - Pengertian Trias politika Dan sejarahnya
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan
yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep
dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu
struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara
yang berbeda.
Trias
Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3
lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah
lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan
undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya
pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang
jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan
manapun yang melanggar undang-undang.
Dengan terpisahnya 3
kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan
negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga,
dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling
mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak
selamanya serupa, mulus atau tanpa halangan.
Sejarah Trias Politika
Pada masa lalu, bumi
dihuni masyarakat pemburu primitif yang biasanya mengidentifikasi diri sebagai
suku. Masing-masing suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang biasanya
didasarkan atas garis keturunan ataupun kekuatan fisik atau nonfisik yang
dimiliki. Kepala suku ini memutuskan seluruh perkara yang ada di suku tersebut.
Pada perkembangannya,
suku-suku kemudian memiliki sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat.
Contoh dari dewan ini yang paling kentara adalah pada dewan-dewan Kota Athena
(Yunani). Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias Politika yaitu
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi Kuno, sudah
ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi
daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).
Namun, keberadaan
kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat dewan kota tersebut mengalami
pasang surut. Tantangan yang terbesar adalah persaingan dengan kekuasaan
monarki atau tirani. Monarki atau Tirani adalah kekuasaan absolut yang berada
di tangan satu orang raja. Tidak ada kekuasaan yang terpisah di keduanya.
Pada abad Pertengahan
(kira-kira tahun 1000 – 1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara
Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala
itu, dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan
politik ini.
Sebagai koreksi atas
ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di
kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang berupa
melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu,
Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan
kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus
diberlakukan.
Untuk keperluan mata
kuliah ini, cukup akan diberikan gambaran mengenai 2 pemikiran intelektual
Eropa yang berpengaruh atas konsep Trias Politika. Pertama adalah John Locke
yang berasal dari Inggris, sementara yang kedua adalah Montesquieu, dari
Perancis.
Trias
Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3
lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah
lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan
undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya
pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang
jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan
manapun yang melanggar undang-undang.
Dengan terpisahnya 3
kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan
negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga,
dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling
mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak
selamanya serupa, mulus atau tanpa halangan.
Sejarah Trias Politika
Pada masa lalu, bumi
dihuni masyarakat pemburu primitif yang biasanya mengidentifikasi diri sebagai
suku. Masing-masing suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang biasanya
didasarkan atas garis keturunan ataupun kekuatan fisik atau nonfisik yang
dimiliki. Kepala suku ini memutuskan seluruh perkara yang ada di suku tersebut.
Pada perkembangannya,
suku-suku kemudian memiliki sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat.
Contoh dari dewan ini yang paling kentara adalah pada dewan-dewan Kota Athena
(Yunani). Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias Politika yaitu
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi Kuno, sudah
ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi
daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).
Namun, keberadaan
kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat dewan kota tersebut mengalami
pasang surut. Tantangan yang terbesar adalah persaingan dengan kekuasaan
monarki atau tirani. Monarki atau Tirani adalah kekuasaan absolut yang berada
di tangan satu orang raja. Tidak ada kekuasaan yang terpisah di keduanya.
Pada abad Pertengahan
(kira-kira tahun 1000 – 1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara
Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala
itu, dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan
politik ini.
Sebagai koreksi atas
ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di
kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang berupa
melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu,
Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan
kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus
diberlakukan.
Untuk keperluan mata
kuliah ini, cukup akan diberikan gambaran mengenai 2 pemikiran intelektual
Eropa yang berpengaruh atas konsep Trias Politika. Pertama adalah John Locke
yang berasal dari Inggris, sementara yang kedua adalah Montesquieu, dari
Perancis.
PKN - Pengertian Trias politika Dan sejarahnya
Reviewed by Muhammad Alfian
on
11.08
Rating:
Tidak ada komentar: