PKN - Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia
No
|
Nama Lembaga
Negara
|
Dasar
Hukum
|
Tugas dan
Wewenang
|
1
|
Majelis Permusyawaratan
Rakyat
|
Pasal 2
UUD 1945 & Pasal 3 UUD 1945
|
1. Mengubah serta menetapkan
UUD.
2. Melantik Presiden serta Wakil
Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3. Memutuskan usul DPR
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan
atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberikesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4. Melantik Wakil Presiden
menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih Wakil Presiden dari
dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh
hari.
6. Memilih Presiden serta Wakil
Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya,
dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil
presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan
sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30
hari.
7. Menetapkan peraturan tata
tertib serta kode etik MPR.
|
2
|
Dewan Perwakilan Rakyat
|
Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD
1945, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22D ayat
(3) UUD 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pasal 24B ayat (3) UUD 1945, Pasal
24A ayat (3) UUD 1945,Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
|
1. Membentuk undang-undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
2. Membahas dan memberikan atau
tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
3. Menerima dan membahas usulan
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan
bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan
mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
4. Mengundang DPD untuk
melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5. Memperhatikan pertimbangan
DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat
I
6. Membicarakan APBN bersama
presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7. Membahas dan menindaklanjuti
hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
8. Memilih anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
9. Membahas dan menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan
10. Mengajukan, memberikan
persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat
11. Menyerap, menghimpun,
menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
12. Melaksanakan tugas dan
wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
13. Membentuk UUD yang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah
pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang
berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan
14. Menetapkan APBN bersama
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
15. Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan UU, APBN,serta kebijakan pemerintah
16. Memilih anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
17. Membahas dan menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan
oleh BPK
18. Memberikan persetujuan
kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
19. Membentuk Undang-Undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
20. Memberikan pertimbangan
kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
21. Memberikan pertimbangan
kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta
besar negara lain
22. Memilih anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
23. Membahas dan menindaklanjuti
hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
24. Memberikan persetujuan
kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
25. Memberikan persetujuan calon
hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim
agung oleh Presiden
26. Memilih tiga orang hakim
konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan
keputusan Presiden
|
3
|
Dewan Perwakilan Daerah
|
Pasal 22D
ayat (1), (2), (3) UUD 1945, Pasal23F ayat (1) UUD 1945
|
1. Mengajukan kepada DPR
Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk
membahas RUU tersebut..
2. Memberikan pertimbangan
kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama
3. Memberikan pertimbangan
kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,
dan agama.
5. Menerima hasil pemeriksaan
keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR
tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
|
4
|
Presiden
|
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945,
Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945), Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 UUD
1945, Pasal 13 ayat (1) UUD 1945, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal
15 UUD
1945, Pasal 16 UUD 1945, Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, Pasal 20 ayat (2) UUD
1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
|
1. Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
2. Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara
(AU)
3. Mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan
pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan
RUU menjadi UU.
4. Menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5. Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri
6. Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
7. Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8. Menyatakan keadaan bahaya
9. Mengangkat duta dan
konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
10. Menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11. Memberi grasi, rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
12. Memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR
13. Memberi gelar, tanda jasa,
dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
14. Meresmikan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
15. Menetapkan hakim agung dari
calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR
16. Menetapkan hakim konstitusi
dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
17. Mengangkat dan memberhentikan
anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
|
5
|
Mahkamah Agung
|
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945,
Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
|
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3. Memberikan pertimbangan hukum
kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan
rehabilitasi.
4. Mengajukan tiga orang anggota
hakim konstitusi |
6
|
Mahkamah
Konstitusi
|
Pasal 24C
ayat (1) san (2) UUD 1945
|
1. Berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan
lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum.
2. Wajib memberi keputusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3. Menguji undang-undang
terhadap UUD 19451.
4. Memutus sengketa kewenangan
antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
5. Memutus pembubaran partai
politik
6. Memutus perselisihan tentang
hasil pemilu.
|
7
|
Komisi Yudisial
|
Pasal 24A ayat (3)) UUD
1945,Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
|
1. Mengawasi perilaku hakim
2. Mengusulkan nama calon hakim
agung.
|
8
|
Badan
Pemeriksa Keuangan
|
1. Pasal 23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945
2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006
tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti undang-undang republik
Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
3. Undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2004
tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
4. Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2004
tentang perbendaharaan negara.
5. Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan
negara.
|
1. Berwenang mengawasi dan
memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta
menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh
aparat penegak hukum.
2. Mengintegrasi peran BPKP
sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
|
9
|
Bank Indonesia
|
Pasal 23D Undang-Undang Dasar
1945
|
1. Melaksanakan dan menetapkan
kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi
bank-bank
|
PKN - Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia
Reviewed by Muhammad Alfian
on
11.12
Rating:
Tidak ada komentar: