PKN - Impeachment (pemakzulan hukum)
Impeachment
Istilah
impeachment berasal dari kata “to impeach”, yang berarti meminta
pertanggungjawaban. Jika tuntutannya terbukti, maka hukumannya adalah “removal
from office”, atau pemberhentian dari jabatan.
Jadi,
impeachment berarti proses pendakwaan atas perbuatan menyimpang dari seorang
pejabat publik. Pada kenyataannya, proses permintaan pertanggungjawaban yang
disebut impeachment itu tidak selalu berakhir dengan tindakan pemberhentian
terhadap pejabat yang dimintai pertanggungjawaban.
———————————————
LANDASAN HUKUM IMPEACHMENT DI INDONESIA
———————————————
Batang Tubuh UUD 1945, memang tidak menyinggung soal ‘impeachment’ secara langsung. Tetapi perihal IMPEACHMENT sebenarnya diatur secara jelas pada beberapa landasan hukum di bawah ini:
LANDASAN HUKUM IMPEACHMENT DI INDONESIA
———————————————
Batang Tubuh UUD 1945, memang tidak menyinggung soal ‘impeachment’ secara langsung. Tetapi perihal IMPEACHMENT sebenarnya diatur secara jelas pada beberapa landasan hukum di bawah ini:
(1) Undang-Undang Dasar 1945
(2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
(3) Pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 21 tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan/ Wakil Presiden, menjelaskan bahwa pihak yang memohon putusan MK atas pendapat DPR adalah DPR yang diwakili oleh pimpinan DPR yang dapat menunjuk kuasa hukumnya. Jadi kesimpulannya tidak sembarangan anggota DPR yang bisa mengajukan permohonan kepada MK.
(4) Pasal 2 ayat 2 PMK No.21 Tahun 2009 dijelaskan tentang siapa yang menjadi pihak termohon dalam perkara Impeachment yaitu adalah Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang dapat didampingi dan/atau diwakili oleh kuasa hukumnya.
(2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
(3) Pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 21 tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan/ Wakil Presiden, menjelaskan bahwa pihak yang memohon putusan MK atas pendapat DPR adalah DPR yang diwakili oleh pimpinan DPR yang dapat menunjuk kuasa hukumnya. Jadi kesimpulannya tidak sembarangan anggota DPR yang bisa mengajukan permohonan kepada MK.
(4) Pasal 2 ayat 2 PMK No.21 Tahun 2009 dijelaskan tentang siapa yang menjadi pihak termohon dalam perkara Impeachment yaitu adalah Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang dapat didampingi dan/atau diwakili oleh kuasa hukumnya.
Pemakzulan (lebih
populer disebut impeachment)
adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi
menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tingginegara. Pemakzulan bukan selalu
berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan pernyataan
dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasuskriminal, sehingga hanya merupakan
langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Saat pejabat tersebut telah
dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah
pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan kejatuhan.
PKN - Impeachment (pemakzulan hukum)
Reviewed by Muhammad Alfian
on
11.07
Rating:
Tidak ada komentar: